Minggu, 19 Mei 2013

pelestarian lingkungan

Diposting oleh Unknown di 07.31 0 komentar

Upaya Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup

Lestarikan Lingkungan dengan Penghijauan

penghijauan
Adanya berbagai perubahan kondisi dan kualitas lingkungan tentunya akan bisa berpengaruh buruk terhadap manusia. Beragam bentuk kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih. Hal ini lama kelamaan akan dapat berdampak global pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan masyarakat sendiri.
Manusia memang terkadang tenggelam dalam rangkaian kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak memperhatikan kepentingan lainnya. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan, telah mengakibatkan kemerosotan kualitas lingkungan yang begitu parah. Hal ini hendaklah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menata kembali wilayah Indonesia dari segala bentuk berbagai kerusakan lingkungan, disamping menciptakan dan membangun budaya masyarakat dalam berwawasan lingkungan.
Dalam konteks ini, tidaklah berlebihan jika gerakan ramah lingkungan pun bisa kembali digalakkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat secara menyeluruh. Sebab, dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, sangatlah perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat sendiri. Berbagai bencana alam yang sering melanda sebagian wilayah di negara kita pada dasarnya merupakan akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan.
Masalah lingkungan, seperti bencana banjir, bencana kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan, masalah sampah, dan meningkatnya kadar polusi udara merupakan masalah lingkungan yang bukan tergolong sepele. Betapa tidak? Sebab, tidak terselesaikannya atau berlarut-larutnya masalah lingkungan akan menghancurkan potensi pemenuhan generasi mendatang.
Pembangunan di berbagai daerah di Indonesia hendaklah bisa memperhatikan ekosistem di sekitarnya. Janganlah, eksistensi lingkungan dikesampingkan oleh dalih penataan kota tanpa menghiraukan kelestarian dan kenyamanan lingkungannya.
Menyikapi hal ini, sebagai rakyat Indonesia dan anggota masyarakat yang cinta lingkungan, paling tidak kita secara moral (etika) bisa ikut berpartisipasi pada setiap program yang berkait dengan kelestarian lingkungan hidup yang dicanangkan oleh pemerintah.
Galakkan penghijauan
Upaya dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan, tidaklah hanya mengandalkan pemerintah saja, namun lebih jauh masyarakat pun mempunyai peranan penting dalam upaya mewujudkan hal itu. Di antaranya yaitu dengan pola pendidikan melalui berbagai penyuluhan-penyuluhan tentang pentingnya menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup.
Membangun kesadaran masyarakat yang mempunyai wawasan lingkungan yang luas merupakan “pilar” dalam menjaga kondisi lingkungan benar-benar jauh dari berbagai sumber pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Sebab, pada dasarnya masalah lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri.
Dengan pola pendidikan, melalui institusi pendidikan ataupun dengan penyuluhan langsung ke masyarakat dengan secara sungguh-sungguh akan terciptalah akar budaya masyarakat yang mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi. Artinya, etika lingkungan akan menjadi pondasi dalam setiap pembangunan di Indonesia.
Dengan etika lingkungan, kita tidak saja mengimbangi hak dan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi lingkungan juga akan membatasi tingkah laku dan upaya mengendalikan segala bentuk kegiatan pembangunan agar tetap berada dalam batas-batas kepentingan lingkungan hidup kita.
Masyarakat yang berwawasan lingkungan dengan etika atau moral lingkungan yang tinggi benar-benar dibutuhkan dalam setiap pembangunan di Indonesia. Tak terkecuali adanya penegakan hukum lingkungan secara tegas dan terarah. Lebih jauh, dengan mengacu pada hal tersebut setidaknya wawasan lingkungan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Masalah lingkungan, seperti halnya banjir, tanah longsor dan kelangkaan air bersih yang sering terjadi di sebagian wilayah di Indonesia, memang merupakan permasalahan global. Bukan saja menimpa Indonesia, namun di negara-negara lain pun juga ikut merasakan. Walaupun sering dilanda banjir di musim penghujan, Indonesia dalam waktu tertentu juga mengalami kelangkaan air bersih, terutama untuk keperluan pertanian. Hal ini merupakan bukti konkret akibat kurangnya kesadaran masyarakat kita dalam berwawasan lingkungan. Jika hal ini dibiarkan, ini akan berpengaruh pula terhadap kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Dengan demikian, reformasi sektor air menjadi suatu keharusan dalam mencapai tujuan pemenuhan hak (akses) atas air bagi semua. Di mana secara nasional tujuan ini secara global dicanangkan pemenuhannya pada 2015. Untuk itu, sangatlah perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dan independen tentang swastanisasi (sektor swasta) air selama ini, juga dalam menganalisis kemungkinan alternatif bagi pelibatan konsumen.
Penghijauan lingkungan di wilayah Indonesia haruslah kembali diupayakan dan digalakkan kembali. Bukankah sesungguhnya hal ini sudah menjadi tugas manusia pada umumnya? Pada pundak manusia terpikul sebuah amanah, dan tanggung jawab melestarikan bumi. Dan manusia sebagai khalifah fil-ardhi bertanggung jawab memakmurkan bumi atau menjadi pelaksana penghijauan lingkungan. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran, berbunyi; “Dan-Dialah yang menjadikan kamu di bumi, dan Dia menjadikan kamu penduduknya kepadanya (untuk memakmurkannya”). (QS. Hud : 61).
Adapun penggunaan dan perbaikan kulit bumi lewat penghijauan adalah termasuk kegiatan beribadah kepada Allah SWT. Hal ini pun sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi; “Tidaklah seorang pun menanam pohon tanaman, kecuali Allah tulis baginya pahala (ganjaran) sesuai dengan buah (manfaat) yang dihasilkan oleh tanaman itu”. (HR. Ahmad).
Dengan adanya penerapan penghijauan lingkungan di Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia. Disamping adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup dalam rangka mengantisipasi dari segala bentuk pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Pembangunan Indonesia yang berwawasan lingkungan merupakan dasar dalam menciptakan suasana keindahan dan kenyamanan lingkungan, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal.

Penghijauan Lingkungan Sebagai Solusi Utama Agar Jakarta Tidak Terkena Banjir Besar Lagi

Di Indonesia terutama di wilayah Jakarta yang menjadi daerah ibu kota negara Indonesia sudah selayaknya di lakukan penghijauan, melihat lahannya yang selalu di bangun gedung-gedung baru. Sehingga hanya sedikit lahan kosong, tetapi lahan kosong tersebut seharusnya di buat sebagai lahan untuk penghijauan agar wilayah Jakarata bisa lebih asri. Penghijauan ini juga dapat sebagai solusi agar tidak terkena banjir, melihat hanya sedikit daerah resapan air di Jakarta.


Penghijauan Lingkungan sebagai area resapan air dan paru-paru kota.
Untuk mendukung habitat lingkungan perkotaan, menurut PBB, idealnya disediakan ruang terbuka hijau sekitar 30 % dari luas kota yang bersangkutan. Kota Jakarta sekarang ini hanya memiliki ruang terbuka hijau tidak lebih dari 10 %. Minimnya area resapan air mengakibatkan aliran air hujan di permukaan tanah akhirnya akan menggenang dan menimbulkan banjir.

Selain berfungsi sebagai area resapan air dan ruang interaksi sosial, ruang terbuka hijau ini semakin penting artinya dalam mendukung program ‘Go Green’ dalam rangka mengatasi Pemanasan Global (Global Warming) dan Perubahan Iklim ( Climate Change) yang dialami Bumi kita, sekarang ini. Selain itu juga penghijauan berperan sebagai paru-paru kota dan menyerap polusi udara terutama gas emisi CO2 yang konsentrasinya semakin menumpuk di atmosfer Bumi membentuk lapisan yang menyebabkan suhu di Bumi semakin panas.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw4tArPireWjEuU4rIBNlwNg2TBpFZs44m1oQXUAkf86ebmMY0ngm6z7zZ22zk-UgfGeaOKmNWE0CHlWGXKxsLosi-OzsPiiFBvkphsb4ZyxFQkPJjv18AUpwrvTrkyTFq9N9lZFG7Y68/s200/hutan+kota.jpg

Hutan dan taman kota seperti di Monas dan taman lingkungan seperti Taman Menteng dan yang lainnya, sangat diperlukan bahkan diperbanyak agar penghijauan di Kota Jakarta mencapai prosentase ideal atau setidaknya mendekati ideal angka 30 %.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-ZZ_0mBxYQMnNMrtlc0qT8RQnycyMgDbXXabCA4dihjxKTOPJlKPlZxE0HyLoIAmkGrln7zhtkpim1yg_m9EFHZ2mfvZ3ykRLAEI8GIzukf1K9uQ0RzV-XjNDNR8mfwVki9fzsg2FeAE/s200/Taman+Menteng.+Foto+dari+jakarta.go.id.bmp

Kebijaksanaan Ancol mengubah lapangan golf seluas 33,6 ha menjadi wahana “Ecopark” demi mewujudkan ‘Green Ancol’pastinya lebih bermanfaat secara lingkungan. Hari Rabu (24/02) pagi, para siswa sekolah dasar di sekitar Ancol yang berjumlah ratusan murid dikerahkan untuk target menanam 10.000 pohon. Kegiatan ramah lingkungan semacam ini patut didukung dan kita apresiasi.

Di bekas lapangan golf ini, segera dibangun wahana ecopark yang berbasis edutainment. Ecopark akan dilengkapi berbagai sarana yang bisa dimanfaatkan bagi pendidikan lingkungan hidup, seperti taman flora, fauna, dan fasilitas multifungsi untuk permainan petualangan di lahan terbuka (sumber berita Kompas cetak 25/02/2010 halaman 25).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOE8KyGdZCy1sR7EgQb080DFrU2X6WWyQtWynWW-f5XTE_rrtL8KPvEs46dKtJCuc2bknOJK9xE_kOoaL9B1Mh4P99qc5ci6PFwwBNMv9VZsrMYHNYH79JyxVqNAj5CmFZgVK6qMZN68I/s320/Ecopark+Ancol+di+areal+ekas+lapangan+golf.bmp

Kembalikan penyimpangan peruntukan dan penggunaan lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai areal terbuka hijau. 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1f7X63eTbBgGqRS5Xkru6yFy8yJJvY3v5TlR_nsAE3S0ZCYSNW8RTWNmg7U-lZbxg0E5UPlpyVLwfipIFkFykVIGqHe3hyRfnurI2XtAsr8J_7emmspwFiIZ5miG1wIfdxQu-OBLfA80/s320/bantaran+sungai+cisadane.jpg
Penyempitan alur sungai akibat bantarannya banyak digunakan untuk permukiman penduduk juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Idealnya, lahan di sepanjang DAS ini ditertibkan dan peruntukannya dikembalikan sebagai jalur areal terbuka hijau minimal 5 meter ditambah jalan inspeksi untuk perawatan sungai dan penghijauan agar tetap berfungsi secara optimal. Penanaman pohon peneduh dan rumpun bambu bisa dipertimbangkan, mengingat pohon jenis ini sangat potensial untuk berfotosintesis sekaligus menangkap emisi CO2 di udara, dikarenakan penanaman bambu seluas satu juta are akan mengurangi hingga 4,8 juta ton emisi CO2 per tahun. *)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4QLkMODQ6AYzZ_JiaeBvliciXkLV7JNs2iLoFcT04yuBfqFPsuSg3DAB-UoMWzdvRYxI598CcF9yhWt5lC6BkezA53JvbM4OoHxGZtOYv9WbKOjULYxqEjyQMJ4O1MWeanacmkpOKNRo/s200/rumpun+bambu+di+tepi+sungai.jpg

Dengan melakukan ini, otomatis ruang terbuka hijau di Jakarta akan bertambah secara signifikan. Sebaiknya penertiban dilakukan secara manusiawi dan terencana, setelah disediakan area pemukiman baru pengganti, seperti rumah susun bersubsidi yang bisa dicicil oleh warga, khususnya mantan warga penghuni sekitar bantaran sungai. Areal pemukiman baru pengganti ini pun harus menyediakan areal terbuka hijau agar tetap sehat dan nyaman dihuni.

Hijaukan ruang terbuka di sekitar Danau Buatan Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT). 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhieLaHu9mAdKJZZu-YJSQ9F-gI-BpOCBfMDHDwHKbmHeNYpUNxwE5np7j8YjT2Y4O42VvIjem6WH1ZRa8LK1af2ohG3kTy6Fs2HhByq65Sr3SaKGqe1ydtQf3u7LGF5GvrXZmZ0FITeX0/s200/jalan+setapak+dan+taman+jika+terawat+dengan+baik+bisa+jadi+obyek+rekreasi+hijau+yang+menyehatkan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhQDMgvujTaZGXovhKPOYC4owCTF9Sc0_Ag2Xh1DwEFJWil0NzXthkjfdesI-O2mzoIJiYzXzIt_Vy4zHozdFDBJ1mbYVxfdpJv3VI42lzwRwrYbatHiuG3mQ4-9ehK-jiNM1AEPXcg8k/s200/'jogging+track%27+di+taman+lingkungan.jpg
Penghijauan di sepanjang DAS Ciliwung, memang sangat mendesak dan harus segera dilakukan, demikian pula dengan penghijauan di sekitar KBB dan KBT juga harus dijadikan areal terbuka hijau yang bisa meningkatkan daya serap air hujan. Jika dalam penerapannya ditata dengan baik menjadi taman ditambah jalur pejalan kaki (jogging track) untuk olahraga, tentunya sangat indah dan nyaman serta meningkatkan kualitas udara lingkungan sekitar.
Khusus KBB dan KBT, jika hutan kota disekitarnya bisa dibuat terencana dengan baik, bisa dijadikan obyek rekreasi hijau alternatif yang sangat menyehatkan bagi warga Jakarta.



Green Building’ dan Sumur Resapan sebagai solusi ramah lingkungan.
Penerapan ‘green building’ pada Ibukota Jakarta, khususnya pada bangunan perkantoran baik pemerintah mau pun swasta, jika perlu juga diterapkan pada perumahan warga-nya. Pada ‘bangunan hijau’ ramah lingkungan ini, sumber energi menggunakan energi terbarukan dari alam seperti panel matahari atau kincir angin. Hemat energi dan air diterapkan pada operasional sehari-hari. Pada halaman dan dak atap bangunan bisa diolah menjadi taman dengan berbagai tanaman untuk menciptakan lingkungan hijau.

Karena menurut penelitian ahli lingkungan dunia:
Bila satu juta atap rumah ditanami tumbuhan, 595.000 ton CO2 per tahun dapat dikurangi.
Pemasangan 100.000 turbin angin skala rumah tangga akan mengurangi 900.000 ton CO2 per tahun.
Jika satu juta rumah menggunakan sel surya untuk sumber energinya, kita bisa mengurangi emisi karbondioksida sebanyak 4,3 juta ton per tahun. *)


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidoI85ebQnETNfivDK2KFosDuusfyqH7Np3K6sn79_rbLr-cCajRZbrIr69miaum1ozdJ_zP7CsRRdcpAWKRL7CNkrPTTDrnHCNp3TMry2poCOTAAMySKmVTaEXyE0dRwlDRtyMxuAF8Y/s200/lubang+biopori+di+taman+halaman+rumah.jpg

Kebijakan setiap bangunan di Jakarta memiliki sumur resapanmasing-masing sangatlah positif dalam rangka mengatasi masalah banjir. Demikian pula partisipasi aktif masyarakat untuk membuat resapan air berupa bioporibeserta penghijauannya di halaman rumah masing-masing sangat berdampak positif sebagai solusi mengatasi banjir, jika sebagian besar warga mau melakukannya.

Hal-hal lain yang juga sebaiknya dilakukan sebagai solusi mengatasi banjir adalah:

Perbaiki sistem drainase dan tempat penampungan air hujan.
Saluran air di wilayah kota Jakarta banyak yang tak lagi memadai dan bahkan sering diabaikan dalam menjaga fungsi yang semestinya akibat adanya kepentingan lain. Banyak saluran air yang ‘mampet’ karena banyak sampah dan tanah bekas galian beberapa instansi secara tumpang tindih dan silih berganti, sebentar ada galian untuk PAM terus PLN nantinya lagi telpon, sepertinya tidak ada koordinasi antar instansi di pemda.

Dengan kondisi ini, sistem drainase yang ada menjadi belum optimal dalam mendistribusikan air limbah dan air hujan yang datang. Jakarta berada pada dataran rendah, malah sebagian lebih rendah dari permukaan laut. Sehingga air pasang laut (Rob) juga menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, memerlukan suatu sistem yang terintegrasi untuk mendisribusikan air buangan ini, terutama saat terjadinya hujan.

Kemudian 'situ' (semacam danau) yang dulu pernah ada dan berfungsi sebagai penampung air, kini sudah beralih fungsi menjadi komplek hunian baru dan bahkan hampir tidak ada lagi. Untuk menggantikan fungsi situ yang hilang, pembangunan Banjir Kanal memang harus dilakukan sebagai tempat penampungan air hujan yang baru dan harus sudah tembus sampai ke laut agar genangan banjir bisa disalurkan dengan segera.

Ubah perilaku buang sampah sembarangan.
Perilaku buruk buang sampah di jalan, tampaknya hanya sepele, tapi selanjutnya sampah tersebut bisa terbawa angin masuk selokan sampai di sungai dan pintu air dan sebagian lagi terbawa arus hingga sampailah ke laut. Sampah anorganik seperti berbagai jenis plastik, styrofoam, kemasan aluminum foil bekas makanan ringan, minuman dan sebagainya, sangat mudah terbawa arus air. Betapa menyedihkan, beberapa pintu air dan sungai di Jakarta seolah telah menjadi tempat pembuangan sampah terbesar. Pada setiap peristiwa banjir, sebagian besar dari sampah tersebut akan semakin cepat masuk ke sungai bahkan sampai ke laut.

Untuk diketahui sampah non organik seperti plastik baru bisa terurai setelah mencapai ratusan tahun dan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem aneka satwa yang ada di sungai dan laut. Oleh karenanya perlu penyuluhan untuk meningkatkan budaya bersih di masing-masing lingkungan, terutama menyangkut perilaku buang sampah sembarangan ini.

Cegah penurunan permukaan tanah agar tidak meluas.
Terjadinya penurunan permukaan tanah di wilayah Jakarta terutama di bagian Barat dan Utara, terjadi akibat tanah yang belum padat dan gencarnya pembangunan fisik untuk perumahan/perkantoran ditambah tidak terkendalinya pembuatan sumur air yang disedot langsung dari tanah.

Akibat lainnya adalah masuk dan merembesnya air laut menyebabkan air tanah berubah menjadi asin dan tidak dapat diminum. Semua area yang mengalami penurunan permukaan tanah sudah pasti menjadi wilayah genangan banjir.

Cegah banjir besar dengan pembangunan dinding penahan banjir (dam).
Pembangunan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) sejatinya berfungsi sebagai pelengkap Banjir Kanal Barat (BKB) dan diharapkan bisa berperan untuk menampung segala tumpahan air hujan terutama pada saat kritis dipuncak musim hujan. Pada kenyataannya saat puncak musim hujan kemarin, banjir tetap melanda Jakarta, padahal BKT sudah tembus ke laut. BKT tetap berfungsi terutama dalam hal mempercepat distribusi air banjir menuju laut. Sebaiknya berbagai pihak yang terkait dalam hal mencari solusi banjir, melakukan kajian kembali. Apakah semua akar permasalahan banjir seperti tersebut di atas sudah ditangani dan dikoordinasikan dengan baik atau belum sepenuhnya ?

Hal-hal tersebut di atas jika dilaksanakan dapat meminimalkan bencana terjadinya banjir. Secara makro kita bisa belajar dari Negara Belanda yang wilayahnya di bawah permukaan air laut tapi tetap mampu mengelolanya, agar tidak terjadi banjir.
Secara mikro, di saat Jakarta dilanda banjir besar tahun 2008 ada satu lingkungan di sekitar Muara Karang Pluit Jakarta Utara, yang biasanya selalu langganan banjir, bisa terhindar dari bencana ini, sementara Kelapa Gading dan sebagian besar areal Jakarta saat itu terkena banjir besar (Informasi ini didapat dari teman penulis yang kebetulan tinggal disana). Lalu, mengapa bisa ?
Ya… bisa dicegah !!! Karena seluruh warganya secara bahu membahu mau tahu dan mau bergotong royong untuk membeli pompa air yang selalu siap berfungsi menyalurkan air dari sungai penampung untuk disalurkan ke bendungan sungai banjir kanal yang menuju ke laut.

Hal yang sama tentunya bisa diterapkan pada sungai banjir kanal baik yang sudah ada di Barat mau pun di Timur, dilakukan peninggian dinding penahan banjir seperti dam pada salah satu tepi sungai minimal 150 cm dari muka jalan raya (bisa juga disesuaikan dengan kondisi peil banjir besar yang lalu), di sepanjang aliran sungai banjir kanal yang menuju ke laut. Tentunya hal ini harus dilengkapi dengan keberadaan sungai pembagi dan penampung di sepanjang tepi Sungai utama banjir kanal. Dan yang paling penting disediakan pompa air yang selalu siap dalam kondisi prima untuk menyalurkan ke Sungai utama banjir kanal dan dalam jumlah yang sangat memadai disesuaikan dengan jumnlah kebutuhan di lapangan.

Belajar dari pengalaman Negara Belanda, kita pun bisa mulai menerapkan pemasangan dam (bendungan) disepanjang pantai utara Jakarta untuk mengimbangi dinding dam tepi sungai pada KBB mau pun KBT. Hal ini juga diperlukan sebagai antisipasi menghadapi kenaikan peil muka air laut akibat mencairnya es di kutub utara dan selatan yang akan menjadi kenyataan jika warga Bumi kurang peduli pada bahaya Pemanasan Global (Baca juga: Indonesia Di Ambang Bencana Akibat Pemanasan Global).


Pelestarian Lingkungan Hidup



Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
       Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
       Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan. 

       Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1.                  Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2.                  Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3.                  Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4.                  Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5.                  Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6.                  Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman. 
7.                  Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.    
 Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1.                  Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.  
2.                  Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata. 
3.                  Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4.                  Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air. 
5.                  Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6.                  Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang. 
7.                  Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
8.                  Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.

kesadaran hukum masyarakat indonesia

Diposting oleh Unknown di 07.23 0 komentar
Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan

# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya

# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya

# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi

# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

# M.H. TIRAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  • Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
  • Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Peraturan mempunyai sanksi yang tegas

Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Adanya perintah / larangan
  • Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat


    Masyarakat majemuk seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Dalam mata pelajaran moral dan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah, seorang pengajar selalu menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, negara yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh hukum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat mengingat negara kita merupakan negara yang majemuk dan bervariasi.

    Bayangkan jika tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur kemajemukan budaya dan adat istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya, seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, lalu beranjak terus ke pelanggaran yang serius.

    Contoh kasus berikut ini akan membantu menggambarkan kondisi yang sering terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Di suatu kota, ada seorang warga yang bernama joko yang ingin memperpanjang masa aktif Kartu Tanda Penduduk atau KTP nya di kelurahan setempat. Ketika sampai disana, ia mendapati bahwa ternyata tidak ada seorang petugas pun yang ada pada tempatnya bekerja. Hanya seorang tukang sapu yang terlihat olehnya sedang membersihkan lantai teras depan. Lalu, Budi bertanya pada tukang sapu tersebut, apakah kantor kelurahan ini sudah dapat menerima tamu atau belum. Si tukang sapu pun menjelaskan bahwa sebenarnya kantor sudah dibuka sejak jam 8 pagi tetapi biasanya petugas baru bertugas setelah jam 10. Karena masih harus menunggu, Budi pun mencari tempat untuk duduk dan menyejukkan mulut untuk mengusir rasa kesal karena ia masih harus menunggu sampai jam 10 lewat. Ketika ia sampai di sebuah warung, ia mendapati ada banyak sekali pegawai negeri yang sedang duduk bersantai sambil membicarakan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan mereka. Lalu, Budi pun mencoba bertanya dengan sinis apakah mereka tidak masuk kerja hari ini. Salah seorang pegawai negeri menjawab bahwa hari ini mereka masuk tetapi hanya mengisi absen pada jam delapan. Baru setelah mengobrol dan minum-minum, mereka akan masuk sekitar jam 10 lewat. Pada kenyataannya, mungkin kejadian ini tidak sama persis dengan yang terjadi di tempat kita bekerja atau di tempat lain. Akan tetapi, prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa kebanyakan orang menyadari tindakan mereka sebagai suatu pelanggaran, namun mereka tetap melakukannya. Yang lebih buruk, dengan melakukan hal itu orang lainlah yang harus menerima kerugiannya. Mungkin bagi beberapa orang, hanya kehilangan waktu sebanyak 30 menit sampai 1 jam sehari masih dapat ditolerir. Tapi bagaimana jika itu dilakukan setiap hari ? Berapa jam, hari, dan tahun yang terbuang percuma? Dalam 1 jam, mungkin hanya dua orang warga yang merasa kesal karena menunggu. Tapi jika itu dilakukan tiap hari, berapa banyak orang yang akan merasa kesal? Dan, pendapatan negara pun akan banyak berkurang karena waktu yang terbuang percuma demikian.

Dari contoh kasus di atas dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.

Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.



Upaya untuk mengubah culture di masyarakat
    Upaya untuk mengubah budaya yang sudah ada pada masyarakat indonesia sebenarnya sangat susah, karena culture yang ada di indonesia itu sangat bermacam-macam dan beraneka ragam, sangat tidak mungkin untuk mengubahnya. Tetapi kaitannya dengan budaya masyarakat indonesia yang sangat kurang terhadap kesadaran hukum itu mungkin disebabkan karena dari awal masyarakat itu tidak mengerti akan pentingnya hukum bagi kehidupan, kalau saja tidak ada hukum mungkin akan terjadi kekacauan dimana-mana.
    Untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat mungkin pemerintah atau aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana dapat lebih mensosialisasikan hukum itu sendiri kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi kehidupan bermasyarakat.
    Jadi upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap  masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.



Minggu, 19 Mei 2013

pelestarian lingkungan

Upaya Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup

Lestarikan Lingkungan dengan Penghijauan

penghijauan
Adanya berbagai perubahan kondisi dan kualitas lingkungan tentunya akan bisa berpengaruh buruk terhadap manusia. Beragam bentuk kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih. Hal ini lama kelamaan akan dapat berdampak global pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan masyarakat sendiri.
Manusia memang terkadang tenggelam dalam rangkaian kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak memperhatikan kepentingan lainnya. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan, telah mengakibatkan kemerosotan kualitas lingkungan yang begitu parah. Hal ini hendaklah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menata kembali wilayah Indonesia dari segala bentuk berbagai kerusakan lingkungan, disamping menciptakan dan membangun budaya masyarakat dalam berwawasan lingkungan.
Dalam konteks ini, tidaklah berlebihan jika gerakan ramah lingkungan pun bisa kembali digalakkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat secara menyeluruh. Sebab, dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, sangatlah perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat sendiri. Berbagai bencana alam yang sering melanda sebagian wilayah di negara kita pada dasarnya merupakan akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan.
Masalah lingkungan, seperti bencana banjir, bencana kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan, masalah sampah, dan meningkatnya kadar polusi udara merupakan masalah lingkungan yang bukan tergolong sepele. Betapa tidak? Sebab, tidak terselesaikannya atau berlarut-larutnya masalah lingkungan akan menghancurkan potensi pemenuhan generasi mendatang.
Pembangunan di berbagai daerah di Indonesia hendaklah bisa memperhatikan ekosistem di sekitarnya. Janganlah, eksistensi lingkungan dikesampingkan oleh dalih penataan kota tanpa menghiraukan kelestarian dan kenyamanan lingkungannya.
Menyikapi hal ini, sebagai rakyat Indonesia dan anggota masyarakat yang cinta lingkungan, paling tidak kita secara moral (etika) bisa ikut berpartisipasi pada setiap program yang berkait dengan kelestarian lingkungan hidup yang dicanangkan oleh pemerintah.
Galakkan penghijauan
Upaya dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan, tidaklah hanya mengandalkan pemerintah saja, namun lebih jauh masyarakat pun mempunyai peranan penting dalam upaya mewujudkan hal itu. Di antaranya yaitu dengan pola pendidikan melalui berbagai penyuluhan-penyuluhan tentang pentingnya menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup.
Membangun kesadaran masyarakat yang mempunyai wawasan lingkungan yang luas merupakan “pilar” dalam menjaga kondisi lingkungan benar-benar jauh dari berbagai sumber pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Sebab, pada dasarnya masalah lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri.
Dengan pola pendidikan, melalui institusi pendidikan ataupun dengan penyuluhan langsung ke masyarakat dengan secara sungguh-sungguh akan terciptalah akar budaya masyarakat yang mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi. Artinya, etika lingkungan akan menjadi pondasi dalam setiap pembangunan di Indonesia.
Dengan etika lingkungan, kita tidak saja mengimbangi hak dan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi lingkungan juga akan membatasi tingkah laku dan upaya mengendalikan segala bentuk kegiatan pembangunan agar tetap berada dalam batas-batas kepentingan lingkungan hidup kita.
Masyarakat yang berwawasan lingkungan dengan etika atau moral lingkungan yang tinggi benar-benar dibutuhkan dalam setiap pembangunan di Indonesia. Tak terkecuali adanya penegakan hukum lingkungan secara tegas dan terarah. Lebih jauh, dengan mengacu pada hal tersebut setidaknya wawasan lingkungan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Masalah lingkungan, seperti halnya banjir, tanah longsor dan kelangkaan air bersih yang sering terjadi di sebagian wilayah di Indonesia, memang merupakan permasalahan global. Bukan saja menimpa Indonesia, namun di negara-negara lain pun juga ikut merasakan. Walaupun sering dilanda banjir di musim penghujan, Indonesia dalam waktu tertentu juga mengalami kelangkaan air bersih, terutama untuk keperluan pertanian. Hal ini merupakan bukti konkret akibat kurangnya kesadaran masyarakat kita dalam berwawasan lingkungan. Jika hal ini dibiarkan, ini akan berpengaruh pula terhadap kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Dengan demikian, reformasi sektor air menjadi suatu keharusan dalam mencapai tujuan pemenuhan hak (akses) atas air bagi semua. Di mana secara nasional tujuan ini secara global dicanangkan pemenuhannya pada 2015. Untuk itu, sangatlah perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dan independen tentang swastanisasi (sektor swasta) air selama ini, juga dalam menganalisis kemungkinan alternatif bagi pelibatan konsumen.
Penghijauan lingkungan di wilayah Indonesia haruslah kembali diupayakan dan digalakkan kembali. Bukankah sesungguhnya hal ini sudah menjadi tugas manusia pada umumnya? Pada pundak manusia terpikul sebuah amanah, dan tanggung jawab melestarikan bumi. Dan manusia sebagai khalifah fil-ardhi bertanggung jawab memakmurkan bumi atau menjadi pelaksana penghijauan lingkungan. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran, berbunyi; “Dan-Dialah yang menjadikan kamu di bumi, dan Dia menjadikan kamu penduduknya kepadanya (untuk memakmurkannya”). (QS. Hud : 61).
Adapun penggunaan dan perbaikan kulit bumi lewat penghijauan adalah termasuk kegiatan beribadah kepada Allah SWT. Hal ini pun sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi; “Tidaklah seorang pun menanam pohon tanaman, kecuali Allah tulis baginya pahala (ganjaran) sesuai dengan buah (manfaat) yang dihasilkan oleh tanaman itu”. (HR. Ahmad).
Dengan adanya penerapan penghijauan lingkungan di Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia. Disamping adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup dalam rangka mengantisipasi dari segala bentuk pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Pembangunan Indonesia yang berwawasan lingkungan merupakan dasar dalam menciptakan suasana keindahan dan kenyamanan lingkungan, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal.

Penghijauan Lingkungan Sebagai Solusi Utama Agar Jakarta Tidak Terkena Banjir Besar Lagi

Di Indonesia terutama di wilayah Jakarta yang menjadi daerah ibu kota negara Indonesia sudah selayaknya di lakukan penghijauan, melihat lahannya yang selalu di bangun gedung-gedung baru. Sehingga hanya sedikit lahan kosong, tetapi lahan kosong tersebut seharusnya di buat sebagai lahan untuk penghijauan agar wilayah Jakarata bisa lebih asri. Penghijauan ini juga dapat sebagai solusi agar tidak terkena banjir, melihat hanya sedikit daerah resapan air di Jakarta.


Penghijauan Lingkungan sebagai area resapan air dan paru-paru kota.
Untuk mendukung habitat lingkungan perkotaan, menurut PBB, idealnya disediakan ruang terbuka hijau sekitar 30 % dari luas kota yang bersangkutan. Kota Jakarta sekarang ini hanya memiliki ruang terbuka hijau tidak lebih dari 10 %. Minimnya area resapan air mengakibatkan aliran air hujan di permukaan tanah akhirnya akan menggenang dan menimbulkan banjir.

Selain berfungsi sebagai area resapan air dan ruang interaksi sosial, ruang terbuka hijau ini semakin penting artinya dalam mendukung program ‘Go Green’ dalam rangka mengatasi Pemanasan Global (Global Warming) dan Perubahan Iklim ( Climate Change) yang dialami Bumi kita, sekarang ini. Selain itu juga penghijauan berperan sebagai paru-paru kota dan menyerap polusi udara terutama gas emisi CO2 yang konsentrasinya semakin menumpuk di atmosfer Bumi membentuk lapisan yang menyebabkan suhu di Bumi semakin panas.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw4tArPireWjEuU4rIBNlwNg2TBpFZs44m1oQXUAkf86ebmMY0ngm6z7zZ22zk-UgfGeaOKmNWE0CHlWGXKxsLosi-OzsPiiFBvkphsb4ZyxFQkPJjv18AUpwrvTrkyTFq9N9lZFG7Y68/s200/hutan+kota.jpg

Hutan dan taman kota seperti di Monas dan taman lingkungan seperti Taman Menteng dan yang lainnya, sangat diperlukan bahkan diperbanyak agar penghijauan di Kota Jakarta mencapai prosentase ideal atau setidaknya mendekati ideal angka 30 %.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-ZZ_0mBxYQMnNMrtlc0qT8RQnycyMgDbXXabCA4dihjxKTOPJlKPlZxE0HyLoIAmkGrln7zhtkpim1yg_m9EFHZ2mfvZ3ykRLAEI8GIzukf1K9uQ0RzV-XjNDNR8mfwVki9fzsg2FeAE/s200/Taman+Menteng.+Foto+dari+jakarta.go.id.bmp

Kebijaksanaan Ancol mengubah lapangan golf seluas 33,6 ha menjadi wahana “Ecopark” demi mewujudkan ‘Green Ancol’pastinya lebih bermanfaat secara lingkungan. Hari Rabu (24/02) pagi, para siswa sekolah dasar di sekitar Ancol yang berjumlah ratusan murid dikerahkan untuk target menanam 10.000 pohon. Kegiatan ramah lingkungan semacam ini patut didukung dan kita apresiasi.

Di bekas lapangan golf ini, segera dibangun wahana ecopark yang berbasis edutainment. Ecopark akan dilengkapi berbagai sarana yang bisa dimanfaatkan bagi pendidikan lingkungan hidup, seperti taman flora, fauna, dan fasilitas multifungsi untuk permainan petualangan di lahan terbuka (sumber berita Kompas cetak 25/02/2010 halaman 25).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOE8KyGdZCy1sR7EgQb080DFrU2X6WWyQtWynWW-f5XTE_rrtL8KPvEs46dKtJCuc2bknOJK9xE_kOoaL9B1Mh4P99qc5ci6PFwwBNMv9VZsrMYHNYH79JyxVqNAj5CmFZgVK6qMZN68I/s320/Ecopark+Ancol+di+areal+ekas+lapangan+golf.bmp

Kembalikan penyimpangan peruntukan dan penggunaan lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai areal terbuka hijau. 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1f7X63eTbBgGqRS5Xkru6yFy8yJJvY3v5TlR_nsAE3S0ZCYSNW8RTWNmg7U-lZbxg0E5UPlpyVLwfipIFkFykVIGqHe3hyRfnurI2XtAsr8J_7emmspwFiIZ5miG1wIfdxQu-OBLfA80/s320/bantaran+sungai+cisadane.jpg
Penyempitan alur sungai akibat bantarannya banyak digunakan untuk permukiman penduduk juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Idealnya, lahan di sepanjang DAS ini ditertibkan dan peruntukannya dikembalikan sebagai jalur areal terbuka hijau minimal 5 meter ditambah jalan inspeksi untuk perawatan sungai dan penghijauan agar tetap berfungsi secara optimal. Penanaman pohon peneduh dan rumpun bambu bisa dipertimbangkan, mengingat pohon jenis ini sangat potensial untuk berfotosintesis sekaligus menangkap emisi CO2 di udara, dikarenakan penanaman bambu seluas satu juta are akan mengurangi hingga 4,8 juta ton emisi CO2 per tahun. *)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4QLkMODQ6AYzZ_JiaeBvliciXkLV7JNs2iLoFcT04yuBfqFPsuSg3DAB-UoMWzdvRYxI598CcF9yhWt5lC6BkezA53JvbM4OoHxGZtOYv9WbKOjULYxqEjyQMJ4O1MWeanacmkpOKNRo/s200/rumpun+bambu+di+tepi+sungai.jpg

Dengan melakukan ini, otomatis ruang terbuka hijau di Jakarta akan bertambah secara signifikan. Sebaiknya penertiban dilakukan secara manusiawi dan terencana, setelah disediakan area pemukiman baru pengganti, seperti rumah susun bersubsidi yang bisa dicicil oleh warga, khususnya mantan warga penghuni sekitar bantaran sungai. Areal pemukiman baru pengganti ini pun harus menyediakan areal terbuka hijau agar tetap sehat dan nyaman dihuni.

Hijaukan ruang terbuka di sekitar Danau Buatan Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT). 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhieLaHu9mAdKJZZu-YJSQ9F-gI-BpOCBfMDHDwHKbmHeNYpUNxwE5np7j8YjT2Y4O42VvIjem6WH1ZRa8LK1af2ohG3kTy6Fs2HhByq65Sr3SaKGqe1ydtQf3u7LGF5GvrXZmZ0FITeX0/s200/jalan+setapak+dan+taman+jika+terawat+dengan+baik+bisa+jadi+obyek+rekreasi+hijau+yang+menyehatkan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhQDMgvujTaZGXovhKPOYC4owCTF9Sc0_Ag2Xh1DwEFJWil0NzXthkjfdesI-O2mzoIJiYzXzIt_Vy4zHozdFDBJ1mbYVxfdpJv3VI42lzwRwrYbatHiuG3mQ4-9ehK-jiNM1AEPXcg8k/s200/'jogging+track%27+di+taman+lingkungan.jpg
Penghijauan di sepanjang DAS Ciliwung, memang sangat mendesak dan harus segera dilakukan, demikian pula dengan penghijauan di sekitar KBB dan KBT juga harus dijadikan areal terbuka hijau yang bisa meningkatkan daya serap air hujan. Jika dalam penerapannya ditata dengan baik menjadi taman ditambah jalur pejalan kaki (jogging track) untuk olahraga, tentunya sangat indah dan nyaman serta meningkatkan kualitas udara lingkungan sekitar.
Khusus KBB dan KBT, jika hutan kota disekitarnya bisa dibuat terencana dengan baik, bisa dijadikan obyek rekreasi hijau alternatif yang sangat menyehatkan bagi warga Jakarta.



Green Building’ dan Sumur Resapan sebagai solusi ramah lingkungan.
Penerapan ‘green building’ pada Ibukota Jakarta, khususnya pada bangunan perkantoran baik pemerintah mau pun swasta, jika perlu juga diterapkan pada perumahan warga-nya. Pada ‘bangunan hijau’ ramah lingkungan ini, sumber energi menggunakan energi terbarukan dari alam seperti panel matahari atau kincir angin. Hemat energi dan air diterapkan pada operasional sehari-hari. Pada halaman dan dak atap bangunan bisa diolah menjadi taman dengan berbagai tanaman untuk menciptakan lingkungan hijau.

Karena menurut penelitian ahli lingkungan dunia:
Bila satu juta atap rumah ditanami tumbuhan, 595.000 ton CO2 per tahun dapat dikurangi.
Pemasangan 100.000 turbin angin skala rumah tangga akan mengurangi 900.000 ton CO2 per tahun.
Jika satu juta rumah menggunakan sel surya untuk sumber energinya, kita bisa mengurangi emisi karbondioksida sebanyak 4,3 juta ton per tahun. *)


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidoI85ebQnETNfivDK2KFosDuusfyqH7Np3K6sn79_rbLr-cCajRZbrIr69miaum1ozdJ_zP7CsRRdcpAWKRL7CNkrPTTDrnHCNp3TMry2poCOTAAMySKmVTaEXyE0dRwlDRtyMxuAF8Y/s200/lubang+biopori+di+taman+halaman+rumah.jpg

Kebijakan setiap bangunan di Jakarta memiliki sumur resapanmasing-masing sangatlah positif dalam rangka mengatasi masalah banjir. Demikian pula partisipasi aktif masyarakat untuk membuat resapan air berupa bioporibeserta penghijauannya di halaman rumah masing-masing sangat berdampak positif sebagai solusi mengatasi banjir, jika sebagian besar warga mau melakukannya.

Hal-hal lain yang juga sebaiknya dilakukan sebagai solusi mengatasi banjir adalah:

Perbaiki sistem drainase dan tempat penampungan air hujan.
Saluran air di wilayah kota Jakarta banyak yang tak lagi memadai dan bahkan sering diabaikan dalam menjaga fungsi yang semestinya akibat adanya kepentingan lain. Banyak saluran air yang ‘mampet’ karena banyak sampah dan tanah bekas galian beberapa instansi secara tumpang tindih dan silih berganti, sebentar ada galian untuk PAM terus PLN nantinya lagi telpon, sepertinya tidak ada koordinasi antar instansi di pemda.

Dengan kondisi ini, sistem drainase yang ada menjadi belum optimal dalam mendistribusikan air limbah dan air hujan yang datang. Jakarta berada pada dataran rendah, malah sebagian lebih rendah dari permukaan laut. Sehingga air pasang laut (Rob) juga menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, memerlukan suatu sistem yang terintegrasi untuk mendisribusikan air buangan ini, terutama saat terjadinya hujan.

Kemudian 'situ' (semacam danau) yang dulu pernah ada dan berfungsi sebagai penampung air, kini sudah beralih fungsi menjadi komplek hunian baru dan bahkan hampir tidak ada lagi. Untuk menggantikan fungsi situ yang hilang, pembangunan Banjir Kanal memang harus dilakukan sebagai tempat penampungan air hujan yang baru dan harus sudah tembus sampai ke laut agar genangan banjir bisa disalurkan dengan segera.

Ubah perilaku buang sampah sembarangan.
Perilaku buruk buang sampah di jalan, tampaknya hanya sepele, tapi selanjutnya sampah tersebut bisa terbawa angin masuk selokan sampai di sungai dan pintu air dan sebagian lagi terbawa arus hingga sampailah ke laut. Sampah anorganik seperti berbagai jenis plastik, styrofoam, kemasan aluminum foil bekas makanan ringan, minuman dan sebagainya, sangat mudah terbawa arus air. Betapa menyedihkan, beberapa pintu air dan sungai di Jakarta seolah telah menjadi tempat pembuangan sampah terbesar. Pada setiap peristiwa banjir, sebagian besar dari sampah tersebut akan semakin cepat masuk ke sungai bahkan sampai ke laut.

Untuk diketahui sampah non organik seperti plastik baru bisa terurai setelah mencapai ratusan tahun dan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem aneka satwa yang ada di sungai dan laut. Oleh karenanya perlu penyuluhan untuk meningkatkan budaya bersih di masing-masing lingkungan, terutama menyangkut perilaku buang sampah sembarangan ini.

Cegah penurunan permukaan tanah agar tidak meluas.
Terjadinya penurunan permukaan tanah di wilayah Jakarta terutama di bagian Barat dan Utara, terjadi akibat tanah yang belum padat dan gencarnya pembangunan fisik untuk perumahan/perkantoran ditambah tidak terkendalinya pembuatan sumur air yang disedot langsung dari tanah.

Akibat lainnya adalah masuk dan merembesnya air laut menyebabkan air tanah berubah menjadi asin dan tidak dapat diminum. Semua area yang mengalami penurunan permukaan tanah sudah pasti menjadi wilayah genangan banjir.

Cegah banjir besar dengan pembangunan dinding penahan banjir (dam).
Pembangunan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) sejatinya berfungsi sebagai pelengkap Banjir Kanal Barat (BKB) dan diharapkan bisa berperan untuk menampung segala tumpahan air hujan terutama pada saat kritis dipuncak musim hujan. Pada kenyataannya saat puncak musim hujan kemarin, banjir tetap melanda Jakarta, padahal BKT sudah tembus ke laut. BKT tetap berfungsi terutama dalam hal mempercepat distribusi air banjir menuju laut. Sebaiknya berbagai pihak yang terkait dalam hal mencari solusi banjir, melakukan kajian kembali. Apakah semua akar permasalahan banjir seperti tersebut di atas sudah ditangani dan dikoordinasikan dengan baik atau belum sepenuhnya ?

Hal-hal tersebut di atas jika dilaksanakan dapat meminimalkan bencana terjadinya banjir. Secara makro kita bisa belajar dari Negara Belanda yang wilayahnya di bawah permukaan air laut tapi tetap mampu mengelolanya, agar tidak terjadi banjir.
Secara mikro, di saat Jakarta dilanda banjir besar tahun 2008 ada satu lingkungan di sekitar Muara Karang Pluit Jakarta Utara, yang biasanya selalu langganan banjir, bisa terhindar dari bencana ini, sementara Kelapa Gading dan sebagian besar areal Jakarta saat itu terkena banjir besar (Informasi ini didapat dari teman penulis yang kebetulan tinggal disana). Lalu, mengapa bisa ?
Ya… bisa dicegah !!! Karena seluruh warganya secara bahu membahu mau tahu dan mau bergotong royong untuk membeli pompa air yang selalu siap berfungsi menyalurkan air dari sungai penampung untuk disalurkan ke bendungan sungai banjir kanal yang menuju ke laut.

Hal yang sama tentunya bisa diterapkan pada sungai banjir kanal baik yang sudah ada di Barat mau pun di Timur, dilakukan peninggian dinding penahan banjir seperti dam pada salah satu tepi sungai minimal 150 cm dari muka jalan raya (bisa juga disesuaikan dengan kondisi peil banjir besar yang lalu), di sepanjang aliran sungai banjir kanal yang menuju ke laut. Tentunya hal ini harus dilengkapi dengan keberadaan sungai pembagi dan penampung di sepanjang tepi Sungai utama banjir kanal. Dan yang paling penting disediakan pompa air yang selalu siap dalam kondisi prima untuk menyalurkan ke Sungai utama banjir kanal dan dalam jumlah yang sangat memadai disesuaikan dengan jumnlah kebutuhan di lapangan.

Belajar dari pengalaman Negara Belanda, kita pun bisa mulai menerapkan pemasangan dam (bendungan) disepanjang pantai utara Jakarta untuk mengimbangi dinding dam tepi sungai pada KBB mau pun KBT. Hal ini juga diperlukan sebagai antisipasi menghadapi kenaikan peil muka air laut akibat mencairnya es di kutub utara dan selatan yang akan menjadi kenyataan jika warga Bumi kurang peduli pada bahaya Pemanasan Global (Baca juga: Indonesia Di Ambang Bencana Akibat Pemanasan Global).


Pelestarian Lingkungan Hidup



Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
       Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
       Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan. 

       Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1.                  Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2.                  Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3.                  Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4.                  Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5.                  Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6.                  Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman. 
7.                  Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.    
 Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1.                  Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.  
2.                  Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata. 
3.                  Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4.                  Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air. 
5.                  Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6.                  Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang. 
7.                  Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
8.                  Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.

kesadaran hukum masyarakat indonesia

Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan

# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya

# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya

# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi

# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

# M.H. TIRAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  • Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
  • Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Peraturan mempunyai sanksi yang tegas

Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Adanya perintah / larangan
  • Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat


    Masyarakat majemuk seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Dalam mata pelajaran moral dan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah, seorang pengajar selalu menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, negara yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh hukum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat mengingat negara kita merupakan negara yang majemuk dan bervariasi.

    Bayangkan jika tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur kemajemukan budaya dan adat istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya, seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, lalu beranjak terus ke pelanggaran yang serius.

    Contoh kasus berikut ini akan membantu menggambarkan kondisi yang sering terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Di suatu kota, ada seorang warga yang bernama joko yang ingin memperpanjang masa aktif Kartu Tanda Penduduk atau KTP nya di kelurahan setempat. Ketika sampai disana, ia mendapati bahwa ternyata tidak ada seorang petugas pun yang ada pada tempatnya bekerja. Hanya seorang tukang sapu yang terlihat olehnya sedang membersihkan lantai teras depan. Lalu, Budi bertanya pada tukang sapu tersebut, apakah kantor kelurahan ini sudah dapat menerima tamu atau belum. Si tukang sapu pun menjelaskan bahwa sebenarnya kantor sudah dibuka sejak jam 8 pagi tetapi biasanya petugas baru bertugas setelah jam 10. Karena masih harus menunggu, Budi pun mencari tempat untuk duduk dan menyejukkan mulut untuk mengusir rasa kesal karena ia masih harus menunggu sampai jam 10 lewat. Ketika ia sampai di sebuah warung, ia mendapati ada banyak sekali pegawai negeri yang sedang duduk bersantai sambil membicarakan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan mereka. Lalu, Budi pun mencoba bertanya dengan sinis apakah mereka tidak masuk kerja hari ini. Salah seorang pegawai negeri menjawab bahwa hari ini mereka masuk tetapi hanya mengisi absen pada jam delapan. Baru setelah mengobrol dan minum-minum, mereka akan masuk sekitar jam 10 lewat. Pada kenyataannya, mungkin kejadian ini tidak sama persis dengan yang terjadi di tempat kita bekerja atau di tempat lain. Akan tetapi, prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa kebanyakan orang menyadari tindakan mereka sebagai suatu pelanggaran, namun mereka tetap melakukannya. Yang lebih buruk, dengan melakukan hal itu orang lainlah yang harus menerima kerugiannya. Mungkin bagi beberapa orang, hanya kehilangan waktu sebanyak 30 menit sampai 1 jam sehari masih dapat ditolerir. Tapi bagaimana jika itu dilakukan setiap hari ? Berapa jam, hari, dan tahun yang terbuang percuma? Dalam 1 jam, mungkin hanya dua orang warga yang merasa kesal karena menunggu. Tapi jika itu dilakukan tiap hari, berapa banyak orang yang akan merasa kesal? Dan, pendapatan negara pun akan banyak berkurang karena waktu yang terbuang percuma demikian.

Dari contoh kasus di atas dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.

Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.



Upaya untuk mengubah culture di masyarakat
    Upaya untuk mengubah budaya yang sudah ada pada masyarakat indonesia sebenarnya sangat susah, karena culture yang ada di indonesia itu sangat bermacam-macam dan beraneka ragam, sangat tidak mungkin untuk mengubahnya. Tetapi kaitannya dengan budaya masyarakat indonesia yang sangat kurang terhadap kesadaran hukum itu mungkin disebabkan karena dari awal masyarakat itu tidak mengerti akan pentingnya hukum bagi kehidupan, kalau saja tidak ada hukum mungkin akan terjadi kekacauan dimana-mana.
    Untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat mungkin pemerintah atau aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana dapat lebih mensosialisasikan hukum itu sendiri kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi kehidupan bermasyarakat.
    Jadi upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap  masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.



 

choiraeseok Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipietoon Blogger Template Image by Online Journal