Upaya Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Lestarikan Lingkungan dengan Penghijauan
Adanya berbagai perubahan kondisi dan
kualitas lingkungan tentunya akan bisa berpengaruh buruk terhadap manusia.
Beragam bentuk kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air,
dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, banjir, longsor,
kebakaran hutan, krisis air bersih. Hal ini lama kelamaan akan dapat berdampak
global pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan masyarakat sendiri.
Manusia memang terkadang tenggelam dalam
rangkaian kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak memperhatikan kepentingan
lainnya. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian
lingkungan, telah mengakibatkan kemerosotan kualitas lingkungan yang begitu
parah. Hal ini hendaklah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menata
kembali wilayah Indonesia dari segala bentuk berbagai kerusakan lingkungan,
disamping menciptakan dan membangun budaya masyarakat dalam berwawasan
lingkungan.
Dalam konteks ini, tidaklah berlebihan
jika gerakan ramah lingkungan pun bisa kembali digalakkan melalui Pemerintah
Daerah (Pemda) kepada masyarakat secara menyeluruh. Sebab, dalam rangka menjaga
dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, sangatlah perlu adanya kerja sama
yang baik antara pemerintah dengan masyarakat sendiri. Berbagai bencana alam
yang sering melanda sebagian wilayah di negara kita pada dasarnya merupakan
akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian
lingkungan.
Masalah lingkungan, seperti bencana
banjir, bencana kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan, masalah sampah, dan
meningkatnya kadar polusi udara merupakan masalah lingkungan yang bukan
tergolong sepele. Betapa tidak? Sebab, tidak terselesaikannya atau
berlarut-larutnya masalah lingkungan akan menghancurkan potensi pemenuhan generasi
mendatang.
Pembangunan di berbagai daerah di
Indonesia hendaklah bisa memperhatikan ekosistem di sekitarnya. Janganlah,
eksistensi lingkungan dikesampingkan oleh dalih penataan kota tanpa
menghiraukan kelestarian dan kenyamanan lingkungannya.
Menyikapi hal ini, sebagai rakyat
Indonesia dan anggota masyarakat yang cinta lingkungan, paling tidak kita
secara moral (etika) bisa ikut berpartisipasi pada setiap program yang berkait
dengan kelestarian lingkungan hidup yang dicanangkan oleh pemerintah.
Galakkan penghijauan
Upaya dalam menata dan memelihara
kelestarian lingkungan, tidaklah hanya mengandalkan pemerintah saja, namun
lebih jauh masyarakat pun mempunyai peranan penting dalam upaya mewujudkan hal
itu. Di antaranya yaitu dengan pola pendidikan melalui berbagai
penyuluhan-penyuluhan tentang pentingnya menata dan memelihara kelestarian
lingkungan hidup.
Membangun kesadaran masyarakat yang
mempunyai wawasan lingkungan yang luas merupakan “pilar” dalam menjaga kondisi
lingkungan benar-benar jauh dari berbagai sumber pengrusakan dan pencemaran
lingkungan. Sebab, pada dasarnya masalah lingkungan yang mengakibatkan
kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri.
Dengan pola pendidikan, melalui institusi
pendidikan ataupun dengan penyuluhan langsung ke masyarakat dengan secara
sungguh-sungguh akan terciptalah akar budaya masyarakat yang mempunyai
kesadaran lingkungan yang tinggi. Artinya, etika lingkungan akan menjadi
pondasi dalam setiap pembangunan di Indonesia.
Dengan etika lingkungan, kita tidak saja
mengimbangi hak dan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi lingkungan juga akan
membatasi tingkah laku dan upaya mengendalikan segala bentuk kegiatan
pembangunan agar tetap berada dalam batas-batas kepentingan lingkungan hidup kita.
Masyarakat yang berwawasan lingkungan
dengan etika atau moral lingkungan yang tinggi benar-benar dibutuhkan dalam
setiap pembangunan di Indonesia. Tak terkecuali adanya penegakan hukum
lingkungan secara tegas dan terarah. Lebih jauh, dengan mengacu pada hal
tersebut setidaknya wawasan lingkungan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi
akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Masalah lingkungan, seperti halnya banjir,
tanah longsor dan kelangkaan air bersih yang sering terjadi di sebagian wilayah
di Indonesia, memang merupakan permasalahan global. Bukan saja menimpa
Indonesia, namun di negara-negara lain pun juga ikut merasakan. Walaupun sering
dilanda banjir di musim penghujan, Indonesia dalam waktu tertentu juga
mengalami kelangkaan air bersih, terutama untuk keperluan pertanian. Hal ini
merupakan bukti konkret akibat kurangnya kesadaran masyarakat kita dalam
berwawasan lingkungan. Jika hal ini dibiarkan, ini akan berpengaruh pula
terhadap kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Dengan demikian, reformasi sektor air
menjadi suatu keharusan dalam mencapai tujuan pemenuhan hak (akses) atas air
bagi semua. Di mana secara nasional tujuan ini secara global dicanangkan
pemenuhannya pada 2015. Untuk itu, sangatlah perlu adanya evaluasi secara
menyeluruh dan independen tentang swastanisasi (sektor swasta) air selama ini,
juga dalam menganalisis kemungkinan alternatif bagi pelibatan konsumen.
Penghijauan lingkungan di wilayah
Indonesia haruslah kembali diupayakan dan digalakkan kembali. Bukankah
sesungguhnya hal ini sudah menjadi tugas manusia pada umumnya? Pada pundak
manusia terpikul sebuah amanah, dan tanggung jawab melestarikan bumi. Dan
manusia sebagai khalifah fil-ardhi bertanggung jawab
memakmurkan bumi atau menjadi pelaksana penghijauan lingkungan. Sesuai dengan
firman Allah SWT dalam Alquran, berbunyi; “Dan-Dialah yang menjadikan kamu di
bumi, dan Dia menjadikan kamu penduduknya kepadanya (untuk memakmurkannya”).
(QS. Hud : 61).
Adapun penggunaan dan perbaikan kulit bumi
lewat penghijauan adalah termasuk kegiatan beribadah kepada Allah SWT. Hal ini
pun sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi; “Tidaklah seorang pun
menanam pohon tanaman, kecuali Allah tulis baginya pahala (ganjaran) sesuai
dengan buah (manfaat) yang dihasilkan oleh tanaman itu”. (HR. Ahmad).
Dengan adanya penerapan penghijauan
lingkungan di Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif dalam
menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia.
Disamping adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam memelihara dan
melestarikan lingkungan hidup dalam rangka mengantisipasi dari segala bentuk
pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Pembangunan Indonesia yang berwawasan
lingkungan merupakan dasar dalam menciptakan suasana keindahan dan kenyamanan
lingkungan, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia
yang optimal.
Penghijauan Lingkungan Sebagai Solusi Utama Agar Jakarta Tidak Terkena Banjir Besar Lagi
Di Indonesia terutama di wilayah Jakarta
yang menjadi daerah ibu kota negara Indonesia sudah selayaknya di lakukan
penghijauan, melihat lahannya yang selalu di bangun gedung-gedung baru.
Sehingga hanya sedikit lahan kosong, tetapi lahan kosong tersebut seharusnya di
buat sebagai lahan untuk penghijauan agar wilayah Jakarata bisa lebih asri.
Penghijauan ini juga dapat sebagai solusi agar tidak terkena banjir, melihat
hanya sedikit daerah resapan air di Jakarta.
Penghijauan Lingkungan sebagai area resapan air dan paru-paru kota.
Untuk mendukung habitat lingkungan perkotaan, menurut PBB, idealnya disediakan ruang terbuka hijau sekitar 30 % dari luas kota yang bersangkutan. Kota Jakarta sekarang ini hanya memiliki ruang terbuka hijau tidak lebih dari 10 %. Minimnya area resapan air mengakibatkan aliran air hujan di permukaan tanah akhirnya akan menggenang dan menimbulkan banjir.
Selain berfungsi sebagai area resapan air dan ruang interaksi sosial, ruang terbuka hijau ini semakin penting artinya dalam mendukung program ‘Go Green’ dalam rangka mengatasi Pemanasan Global (Global Warming) dan Perubahan Iklim ( Climate Change) yang dialami Bumi kita, sekarang ini. Selain itu juga penghijauan berperan sebagai paru-paru kota dan menyerap polusi udara terutama gas emisi CO2 yang konsentrasinya semakin menumpuk di atmosfer Bumi membentuk lapisan yang menyebabkan suhu di Bumi semakin panas.
Hutan dan taman kota seperti di Monas dan taman lingkungan seperti Taman Menteng dan yang lainnya, sangat diperlukan bahkan diperbanyak agar penghijauan di Kota Jakarta mencapai prosentase ideal atau setidaknya mendekati ideal angka 30 %.
Kebijaksanaan Ancol mengubah lapangan golf seluas 33,6 ha menjadi wahana “Ecopark” demi mewujudkan ‘Green Ancol’pastinya lebih bermanfaat secara lingkungan. Hari Rabu (24/02) pagi, para siswa sekolah dasar di sekitar Ancol yang berjumlah ratusan murid dikerahkan untuk target menanam 10.000 pohon. Kegiatan ramah lingkungan semacam ini patut didukung dan kita apresiasi.
Di bekas lapangan golf ini, segera dibangun wahana ecopark yang berbasis edutainment. Ecopark akan dilengkapi berbagai sarana yang bisa dimanfaatkan bagi pendidikan lingkungan hidup, seperti taman flora, fauna, dan fasilitas multifungsi untuk permainan petualangan di lahan terbuka (sumber berita Kompas cetak 25/02/2010 halaman 25).
Kembalikan penyimpangan peruntukan dan penggunaan lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai areal terbuka hijau.
Penyempitan alur sungai akibat bantarannya banyak digunakan untuk permukiman penduduk juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Idealnya, lahan di sepanjang DAS ini ditertibkan dan peruntukannya dikembalikan sebagai jalur areal terbuka hijau minimal 5 meter ditambah jalan inspeksi untuk perawatan sungai dan penghijauan agar tetap berfungsi secara optimal. Penanaman pohon peneduh dan rumpun bambu bisa dipertimbangkan, mengingat pohon jenis ini sangat potensial untuk berfotosintesis sekaligus menangkap emisi CO2 di udara, dikarenakan penanaman bambu seluas satu juta are akan mengurangi hingga 4,8 juta ton emisi CO2 per tahun. *)
Dengan melakukan ini, otomatis ruang terbuka hijau di Jakarta akan bertambah secara signifikan. Sebaiknya penertiban dilakukan secara manusiawi dan terencana, setelah disediakan area pemukiman baru pengganti, seperti rumah susun bersubsidi yang bisa dicicil oleh warga, khususnya mantan warga penghuni sekitar bantaran sungai. Areal pemukiman baru pengganti ini pun harus menyediakan areal terbuka hijau agar tetap sehat dan nyaman dihuni.
Hijaukan ruang terbuka di sekitar Danau Buatan Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT).
Penghijauan di sepanjang DAS Ciliwung, memang sangat mendesak dan harus segera dilakukan, demikian pula dengan penghijauan di sekitar KBB dan KBT juga harus dijadikan areal terbuka hijau yang bisa meningkatkan daya serap air hujan. Jika dalam penerapannya ditata dengan baik menjadi taman ditambah jalur pejalan kaki (jogging track) untuk olahraga, tentunya sangat indah dan nyaman serta meningkatkan kualitas udara lingkungan sekitar.
Khusus KBB dan KBT, jika hutan kota disekitarnya bisa dibuat terencana dengan baik, bisa dijadikan obyek rekreasi hijau alternatif yang sangat menyehatkan bagi warga Jakarta.
‘Green Building’ dan Sumur Resapan sebagai solusi ramah lingkungan.
Penerapan ‘green building’ pada Ibukota Jakarta, khususnya pada bangunan perkantoran baik pemerintah mau pun swasta, jika perlu juga diterapkan pada perumahan warga-nya. Pada ‘bangunan hijau’ ramah lingkungan ini, sumber energi menggunakan energi terbarukan dari alam seperti panel matahari atau kincir angin. Hemat energi dan air diterapkan pada operasional sehari-hari. Pada halaman dan dak atap bangunan bisa diolah menjadi taman dengan berbagai tanaman untuk menciptakan lingkungan hijau.
Karena menurut penelitian ahli lingkungan dunia:
Bila satu juta atap rumah ditanami tumbuhan, 595.000 ton CO2 per tahun dapat dikurangi.
Pemasangan 100.000 turbin angin skala rumah tangga akan mengurangi 900.000 ton CO2 per tahun.
Jika satu juta rumah menggunakan sel surya untuk sumber energinya, kita bisa mengurangi emisi karbondioksida sebanyak 4,3 juta ton per tahun. *)
Kebijakan setiap bangunan di Jakarta memiliki sumur resapanmasing-masing sangatlah positif dalam rangka mengatasi masalah banjir. Demikian pula partisipasi aktif masyarakat untuk membuat resapan air berupa bioporibeserta penghijauannya di halaman rumah masing-masing sangat berdampak positif sebagai solusi mengatasi banjir, jika sebagian besar warga mau melakukannya.
Hal-hal lain yang juga sebaiknya dilakukan sebagai solusi mengatasi banjir adalah:
Perbaiki sistem drainase dan tempat penampungan air hujan.
Saluran air di wilayah kota Jakarta banyak yang tak lagi memadai dan bahkan sering diabaikan dalam menjaga fungsi yang semestinya akibat adanya kepentingan lain. Banyak saluran air yang ‘mampet’ karena banyak sampah dan tanah bekas galian beberapa instansi secara tumpang tindih dan silih berganti, sebentar ada galian untuk PAM terus PLN nantinya lagi telpon, sepertinya tidak ada koordinasi antar instansi di pemda.
Dengan kondisi ini, sistem drainase yang ada menjadi belum optimal dalam mendistribusikan air limbah dan air hujan yang datang. Jakarta berada pada dataran rendah, malah sebagian lebih rendah dari permukaan laut. Sehingga air pasang laut (Rob) juga menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, memerlukan suatu sistem yang terintegrasi untuk mendisribusikan air buangan ini, terutama saat terjadinya hujan.
Kemudian 'situ' (semacam danau) yang dulu pernah ada dan berfungsi sebagai penampung air, kini sudah beralih fungsi menjadi komplek hunian baru dan bahkan hampir tidak ada lagi. Untuk menggantikan fungsi situ yang hilang, pembangunan Banjir Kanal memang harus dilakukan sebagai tempat penampungan air hujan yang baru dan harus sudah tembus sampai ke laut agar genangan banjir bisa disalurkan dengan segera.
Ubah perilaku buang sampah sembarangan.
Perilaku buruk buang sampah di jalan, tampaknya hanya sepele, tapi selanjutnya sampah tersebut bisa terbawa angin masuk selokan sampai di sungai dan pintu air dan sebagian lagi terbawa arus hingga sampailah ke laut. Sampah anorganik seperti berbagai jenis plastik, styrofoam, kemasan aluminum foil bekas makanan ringan, minuman dan sebagainya, sangat mudah terbawa arus air. Betapa menyedihkan, beberapa pintu air dan sungai di Jakarta seolah telah menjadi tempat pembuangan sampah terbesar. Pada setiap peristiwa banjir, sebagian besar dari sampah tersebut akan semakin cepat masuk ke sungai bahkan sampai ke laut.
Untuk diketahui sampah non organik seperti plastik baru bisa terurai setelah mencapai ratusan tahun dan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem aneka satwa yang ada di sungai dan laut. Oleh karenanya perlu penyuluhan untuk meningkatkan budaya bersih di masing-masing lingkungan, terutama menyangkut perilaku buang sampah sembarangan ini.
Cegah penurunan permukaan tanah agar tidak meluas.
Terjadinya penurunan permukaan tanah di wilayah Jakarta terutama di bagian Barat dan Utara, terjadi akibat tanah yang belum padat dan gencarnya pembangunan fisik untuk perumahan/perkantoran ditambah tidak terkendalinya pembuatan sumur air yang disedot langsung dari tanah.
Akibat lainnya adalah masuk dan merembesnya air laut menyebabkan air tanah berubah menjadi asin dan tidak dapat diminum. Semua area yang mengalami penurunan permukaan tanah sudah pasti menjadi wilayah genangan banjir.
Cegah banjir besar dengan pembangunan dinding penahan banjir (dam).
Pembangunan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) sejatinya berfungsi sebagai pelengkap Banjir Kanal Barat (BKB) dan diharapkan bisa berperan untuk menampung segala tumpahan air hujan terutama pada saat kritis dipuncak musim hujan. Pada kenyataannya saat puncak musim hujan kemarin, banjir tetap melanda Jakarta, padahal BKT sudah tembus ke laut. BKT tetap berfungsi terutama dalam hal mempercepat distribusi air banjir menuju laut. Sebaiknya berbagai pihak yang terkait dalam hal mencari solusi banjir, melakukan kajian kembali. Apakah semua akar permasalahan banjir seperti tersebut di atas sudah ditangani dan dikoordinasikan dengan baik atau belum sepenuhnya ?
Hal-hal tersebut di atas jika dilaksanakan dapat meminimalkan bencana terjadinya banjir. Secara makro kita bisa belajar dari Negara Belanda yang wilayahnya di bawah permukaan air laut tapi tetap mampu mengelolanya, agar tidak terjadi banjir.
Secara mikro, di saat Jakarta dilanda banjir besar tahun 2008 ada satu lingkungan di sekitar Muara Karang Pluit Jakarta Utara, yang biasanya selalu langganan banjir, bisa terhindar dari bencana ini, sementara Kelapa Gading dan sebagian besar areal Jakarta saat itu terkena banjir besar (Informasi ini didapat dari teman penulis yang kebetulan tinggal disana). Lalu, mengapa bisa ?
Ya… bisa dicegah !!! Karena seluruh warganya secara bahu membahu mau tahu dan mau bergotong royong untuk membeli pompa air yang selalu siap berfungsi menyalurkan air dari sungai penampung untuk disalurkan ke bendungan sungai banjir kanal yang menuju ke laut.
Hal yang sama tentunya bisa diterapkan pada sungai banjir kanal baik yang sudah ada di Barat mau pun di Timur, dilakukan peninggian dinding penahan banjir seperti dam pada salah satu tepi sungai minimal 150 cm dari muka jalan raya (bisa juga disesuaikan dengan kondisi peil banjir besar yang lalu), di sepanjang aliran sungai banjir kanal yang menuju ke laut. Tentunya hal ini harus dilengkapi dengan keberadaan sungai pembagi dan penampung di sepanjang tepi Sungai utama banjir kanal. Dan yang paling penting disediakan pompa air yang selalu siap dalam kondisi prima untuk menyalurkan ke Sungai utama banjir kanal dan dalam jumlah yang sangat memadai disesuaikan dengan jumnlah kebutuhan di lapangan.
Belajar dari pengalaman Negara Belanda, kita pun bisa mulai menerapkan pemasangan dam (bendungan) disepanjang pantai utara Jakarta untuk mengimbangi dinding dam tepi sungai pada KBB mau pun KBT. Hal ini juga diperlukan sebagai antisipasi menghadapi kenaikan peil muka air laut akibat mencairnya es di kutub utara dan selatan yang akan menjadi kenyataan jika warga Bumi kurang peduli pada bahaya Pemanasan Global (Baca juga: Indonesia Di Ambang Bencana Akibat Pemanasan Global).
Pelestarian Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan
hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung
jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses
perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan
berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu,
manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan
keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan
keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya
dapat ber kelanjutan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada
wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1.
Reboisasi,
yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan
yang telah gundul.
2.
Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian
tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3.
Pengaturan tata guna lahan serta pola tata
ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4.
Menjaga daerah resapan air (catchment
area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis
tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang
pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5.
Pembuatan sengkedan (terasering) atau
lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6.
Rotasi tanaman baik secara tumpangsari
maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak
selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7.
Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal
ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah.
Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan
paru-paru kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan
perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai
berikut.
1.
Larangan pembuangan limbah rumah tangga
agar tidak langsung ke sungai.
2.
Penyediaan tempat sampah, terutama di
daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3.
Menghindari
terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah
laut.
4.
Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air (
SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5.
Netralisasi
limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau
industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6.
Mengontrol kadar polusi udara dan memberi
informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi
gas buang.
7.
Penegakan
hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan
alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
8.
Pencagaran
habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang
telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
0 komentar on "pelestarian lingkungan"
Posting Komentar