Pengertian dan Definisi Hukum
Menurut Para Ahli
Istilah
hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum
dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh
kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai
hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
- Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Masyarakat majemuk
seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama,
tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan
memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di
lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan
mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang
pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Dalam mata pelajaran moral dan
kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah, seorang pengajar selalu
menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, negara yang menjunjung tinggi
hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita
diatur oleh hukum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat mengingat
negara kita merupakan negara yang majemuk dan bervariasi.
Bayangkan jika tidak
ada hukum atau peraturan yang mengatur kemajemukan budaya dan adat istiadat
dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan terpecah
belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan
hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung menjadi orang
yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam diri setiap
manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya, seseorang akan
selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu
terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut
terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti,
seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, lalu beranjak terus ke
pelanggaran yang serius.
Contoh kasus berikut
ini akan membantu menggambarkan kondisi yang sering terjadi di dalam masyarakat
Indonesia. Di suatu kota, ada seorang warga yang bernama joko yang ingin
memperpanjang masa aktif Kartu Tanda Penduduk atau KTP nya di kelurahan
setempat. Ketika sampai disana, ia mendapati bahwa ternyata tidak ada seorang
petugas pun yang ada pada tempatnya bekerja. Hanya seorang tukang sapu yang
terlihat olehnya sedang membersihkan lantai teras depan. Lalu, Budi bertanya
pada tukang sapu tersebut, apakah kantor kelurahan ini sudah dapat menerima
tamu atau belum. Si tukang sapu pun menjelaskan bahwa sebenarnya kantor sudah
dibuka sejak jam 8 pagi tetapi biasanya petugas baru bertugas setelah jam 10.
Karena masih harus menunggu, Budi pun mencari tempat untuk duduk dan
menyejukkan mulut untuk mengusir rasa kesal karena ia masih harus menunggu
sampai jam 10 lewat. Ketika ia sampai di sebuah warung, ia mendapati ada banyak
sekali pegawai negeri yang sedang duduk bersantai sambil membicarakan hal-hal
yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan mereka. Lalu, Budi pun mencoba
bertanya dengan sinis apakah mereka tidak masuk kerja hari ini. Salah seorang pegawai
negeri menjawab bahwa hari ini mereka masuk tetapi hanya mengisi absen pada jam
delapan. Baru setelah mengobrol dan minum-minum, mereka akan masuk sekitar jam
10 lewat. Pada kenyataannya, mungkin kejadian ini tidak sama persis dengan yang
terjadi di tempat kita bekerja atau di tempat lain. Akan tetapi, prinsipnya
tetap sama, yaitu bahwa kebanyakan orang menyadari tindakan mereka sebagai
suatu pelanggaran, namun mereka tetap melakukannya. Yang lebih buruk, dengan
melakukan hal itu orang lainlah yang harus menerima kerugiannya. Mungkin bagi
beberapa orang, hanya kehilangan waktu sebanyak 30 menit sampai 1 jam sehari
masih dapat ditolerir. Tapi bagaimana jika itu dilakukan setiap hari ? Berapa
jam, hari, dan tahun yang terbuang percuma? Dalam 1 jam, mungkin hanya dua
orang warga yang merasa kesal karena menunggu. Tapi jika itu dilakukan tiap
hari, berapa banyak orang yang akan merasa kesal? Dan, pendapatan negara pun
akan banyak berkurang karena waktu yang terbuang percuma demikian.
Dari contoh kasus di atas dapat
disimpulkan bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat
itu ada 2 yaitu dari :
Masyarakat
:
Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan
terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami
bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.
Aparat
penegak hukum :
Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih
belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah
sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar
hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.
Upaya untuk mengubah culture di
masyarakat
Upaya untuk mengubah budaya
yang sudah ada pada masyarakat indonesia sebenarnya sangat susah, karena
culture yang ada di indonesia itu sangat bermacam-macam dan beraneka ragam,
sangat tidak mungkin untuk mengubahnya. Tetapi kaitannya dengan budaya
masyarakat indonesia yang sangat kurang terhadap kesadaran hukum itu mungkin
disebabkan karena dari awal masyarakat itu tidak mengerti akan pentingnya hukum
bagi kehidupan, kalau saja tidak ada hukum mungkin akan terjadi kekacauan
dimana-mana.
Untuk dapat meningkatkan kesadaran
hukum di masyarakat mungkin pemerintah atau aparat penegak hukum sebagai
pembuat dan pelaksana dapat lebih mensosialisasikan hukum itu sendiri kepada
masyarakat. Agar masyarakat dapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum
itu bagi kehidupan bermasyarakat.
Jadi upaya untuk mengubah
culture yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang
lebih mendalam dan terarah terhadap masyarakat mengenai pentingnya hukum
bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan
pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah
menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih
meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman,
tentram dan sejahtera.
0 komentar on "kesadaran hukum masyarakat indonesia"
Posting Komentar